Dua Peristiwa Satu Lokasi, Polisi Lakukan Penyelidikan Dugaan Pencurian Jeruk di Bangorejo
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUARA BANYUWANGI – Polisi menyelidiki dugaan pencurian jeruk nipis di Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, yang terjadi pada Selasa (15/9/2026) dini hari. Perkara tersebut berkembang setelah salah satu pria yang diamankan warga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Selain mendalami dugaan pencurian, polisi juga melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan massa terhadap dua pria yang diamankan warga di sekitar lokasi kebun.
Dua Pria Diamankan Warga
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 04.30 WIB. Pemilik kebun mendapat informasi dari warga mengenai dua pria yang diduga mengambil jeruk nipis dari lahannya.
Ketika pemilik tiba di lokasi, kedua pria tersebut sudah diamankan warga. Polisi juga menemukan dua sepeda motor yang berada di sekitar lokasi.
Di area kebun, petugas menemukan sejumlah jeruk nipis yang telah dipetik dan dikumpulkan di tanah. Selain itu, terdapat sebuah karung berwarna biru yang turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Sekitar pukul 05.00 WIB, personel Polsek Bangorejo mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Polisi kemudian mengamankan dua pria berinisial H.S. dan V.K., berikut dua sepeda motor serta barang temuan berupa jeruk nipis.
Salah Satu Terduga Meninggal Dunia
Saat diamankan, kedua pria tersebut diketahui mengalami luka. H.S. mengalami luka ringan dan setelah mendapatkan penanganan medis kemudian dibawa ke Polsek Bangorejo untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, V.K. mengalami luka yang lebih berat. Berdasarkan laporan awal, luka tersebut diduga berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan massa.
V.K. sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Kebondalem sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Graha Medika. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, V.K. meninggal dunia.
Kondisi tersebut membuat polisi tidak hanya fokus pada dugaan pencurian, tetapi juga mendalami rangkaian kejadian yang menyebabkan kedua pria mengalami luka.
Kerugian Ditaksir Rp1,02 Juta
Pemilik kebun selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Bangorejo terkait dugaan pencurian jeruk nipis tersebut.
Nilai kerugian akibat jeruk yang diduga diambil ditaksir mencapai sekitar Rp1,02 juta.
Polisi kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari sejumlah saksi, serta mendokumentasikan proses penyerahan kedua pria dari warga kepada petugas.
Penyidik juga mengumpulkan informasi untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian, termasuk dugaan adanya pengeroyokan atau provokasi yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap kedua pria tersebut.
Polisi Pisahkan Penanganan Dua Perkara
Polisi menegaskan bahwa dugaan pencurian dan dugaan kekerasan massa akan didalami sebagai dua peristiwa yang berbeda.
Penentuan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menemukan dugaan tindak pidana.
“Setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada proses hukum. Masyarakat kami imbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena kekerasan dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Rofiq.
Ia menegaskan, kepolisian akan mendalami secara objektif kedua dugaan perkara tersebut. Polisi juga akan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.
Hingga proses penyelidikan berjalan, polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengurai secara lengkap peristiwa yang terjadi di lokasi kebun jeruk tersebut.




- Penulis: Redaksi
- Editor: Dhika Resta




Saat ini belum ada komentar