Breaking News
light_mode
Trending Tags

22.580 Benih Lobster Hasil Sitaan Dilepas ke Laut, Polresta Banyuwangi Selamatkan Aset Negara dan Ekosistem

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 1 Agu 2026

SUARA BANYUWANGI – Upaya penyelamatan aset negara sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut kembali dilakukan Satreskrim Polresta Banyuwangi. Sebanyak 22.580 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perikanan dilepasliarkan ke kawasan konservasi Bangsring Underwater, Rabu (29/7/2026).

Pelepasliaran ribuan benih lobster tersebut menjadi langkah nyata dalam mengembalikan sumber daya kelautan ke habitat aslinya setelah diamankan dari dugaan praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan mengancam keberlanjutan populasi lobster di perairan Indonesia.

Kegiatan ini dilakukan secara sinergis bersama Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi, serta pengelola Bangsring Underwater.

Sebelum dilepas ke laut, seluruh Benih Bening Lobster menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisinya tetap prima. Petugas juga melakukan proses aklimatisasi atau penyesuaian suhu air agar benih lobster mampu beradaptasi dengan lingkungan barunya dan memiliki tingkat kelangsungan hidup yang tinggi.

Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 20 ekor Benih Bening Lobster disisihkan sebagai sampel pembuktian dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri. Sementara itu, 22.580 ekor lainnya dikembalikan ke habitat alaminya di kawasan konservasi Bangsring Underwater.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana perikanan, termasuk penyelundupan Benih Bening Lobster dan praktik illegal fishing yang dapat merusak ekosistem laut serta mengakibatkan kerugian negara.

Pelepasliaran ribuan benih lobster ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan ekosistem laut, meningkatkan populasi lobster di perairan Banyuwangi, sekaligus menjadi pesan bahwa pemanfaatan sumber daya kelautan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Dhika Resta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less