WN Rusia Ditangkap di G-Land Banyuwangi, Polisi Sita 11,03 Gram Ganja
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUARA BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi menetapkan seorang warga negara (WN) Rusia sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan ganja. Narkotika tersebut ditemukan di sebuah kamar penginapan kawasan G-Land, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
Tersangka berinisial EV (36), perempuan asal Moskow, Rusia. Polisi mengamankannya pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 11,03 gram ganja serta satu linting rokok seberat 0,67 gram yang diduga mengandung ganja.
Polisi Temukan Ganja di Laci Meja
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengenai dugaan kepemilikan ganja oleh seorang warga negara asing di kawasan penginapan G-Land.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di tempat tersebut, polisi mengamankan EV bersama seorang rekannya yang juga merupakan warga negara Rusia.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap kamar, petugas menemukan sebuah kotak plastik dan kaleng berwarna hitam di dalam laci meja. Kedua tempat penyimpanan itu diduga digunakan untuk menyimpan ganja.
Dari hasil penyitaan, polisi menemukan ganja dengan berat bersih 9 gram dan 2,03 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu linting rokok seberat 0,67 gram yang diduga mengandung ganja serta sebuah kotak plastik berwarna perak.
EV Positif THC, Rekannya Berstatus Saksi
Dalam pemeriksaan, EV mengaku terakhir mengonsumsi ganja pada Selasa, 14 Juli 2026, atau sehari sebelum diamankan polisi.
Pemeriksaan urine yang dilakukan di Klinik Pratama Polresta Banyuwangi menunjukkan EV dan rekannya positif mengandung THC. Kendati keduanya mendapatkan hasil positif, polisi menetapkan status hukum yang berbeda.
EV ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki ganja. Sementara itu, rekannya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Saksi juga telah menjalani asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan hasil asesmen, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Banyuwangi.
WN Rusia Terancam Proses Hukum
EV disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap EV untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, perbedaan kebijakan mengenai penggunaan ganja di sejumlah negara tidak menghilangkan kewajiban untuk menaati hukum Indonesia ketika seseorang berada di wilayah Indonesia.
“Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan I sehingga kepemilikan maupun penggunaannya tanpa hak tetap merupakan tindak pidana. Kewarganegaraan tidak menjadi alasan untuk mengecualikan seseorang dari proses hukum yang berlaku,” tegas Rofiq.
Polisi Telusuri Asal Ganja
Untuk memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan, penyidik mengajukan pendampingan hukum serta bantuan ahli bahasa.
Pemberitahuan mengenai penangkapan dan proses hukum terhadap EV juga telah dikirimkan kepada perwakilan Rusia di Jakarta serta keluarga tersangka yang berada di Bali.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak yang diduga memberikan ganja kepada EV di Bali.
Seluruh proses hukum dalam perkara tersebut tetap dijalankan dengan menjunjung hak tersangka dan asas praduga tak bersalah.


- Penulis: Redaksi
- Editor: Dhika Resta




Saat ini belum ada komentar