Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23 Ribu Benih Lobster, Tiga Pelaku Diamankan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 29 Jul 2026

SUARA BANYUWANGI – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 23.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke wilayah Bekasi dan Jakarta untuk selanjutnya diekspor secara ilegal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Selasa (28/7/2026). Ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan benih lobster tanpa izin.

Tersangka berinisial MF (36) berperan sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi. Sementara SS (47) bertugas mencari pasokan benih lobster, menyediakan kendaraan, dan mengemudikan mobil pengangkut. Sedangkan AS (41) berperan sebagai sopir pendamping dalam proses pengiriman.

Berawal dari Pesanan Pembeli di Jakarta

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika terdapat permintaan benih lobster dari pembeli di kawasan Bekasi dan Jakarta yang diduga akan digunakan untuk kepentingan ekspor ilegal.

MF kemudian mengatur transaksi tersebut dan memerintahkan SS untuk mencari pasokan benih lobster dari penyuplai di lapangan. Setelah stok berhasil diperoleh dan pembayaran dinyatakan lunas, sebanyak 23.000 ekor benih lobster jenis pasir dikemas ke dalam 113 kantong plastik berisi oksigen dan disusun dalam lima kotak styrofoam.

Benih lobster tersebut selanjutnya diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra menuju Jakarta. Namun, sebelum mencapai tujuan, kendaraan berhasil dihentikan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi sehingga upaya penyelundupan dapat digagalkan.

Polisi Sita Puluhan Ribu Benih Lobster dan Kendaraan Pengangkut

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 23.000 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir yang dikemas dalam 113 kantong plastik beroksigen di dalam lima kotak styrofoam.
  • Satu tabung oksigen ukuran sedang lengkap dengan regulator.
  • Sebanyak 34 ikat kantong plastik transparan beserta karet gelang untuk pengemasan.
  • Satu tas kain warna hitam.
  • Tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
  • Satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam beserta dokumen kendaraan.

Kapolresta: Komitmen Lindungi Ekosistem Laut

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan sekaligus mencegah kerugian negara akibat praktik perdagangan benih lobster secara ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Praktik penyelundupan benih bening lobster secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut,” ujar Kapolresta.

Ia menambahkan, penyidikan tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu DPO yang diduga menjadi pemodal utama sekaligus memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” tegasnya.

Dijerat Undang-Undang Perikanan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Banyuwangi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan benih lobster ilegal sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan sekaligus mencegah praktik penyelundupan yang merugikan negara.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Dhika Resta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less