452 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terima Remisi HUT RI ke-81, Dua Orang Langsung Bebas
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUARA BANYUWANGI – Sebanyak 452 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, dua warga binaan dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono bersama Kepala Lapas Banyuwangi Solichin dan jajaran Forkopimda di Lapas Banyuwangi, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan data Lapas Banyuwangi, sebanyak 443 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan sembilan lainnya menerima Remisi Umum II (RU II).
Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono berharap warga binaan yang mendapatkan kebebasan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Semoga warga binaan yang telah bebas selanjutnya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat,” kata Mujiono.
Menurutnya, selama menjalani masa pembinaan di Lapas, warga binaan telah mendapatkan berbagai bekal keterampilan. Pelatihan tersebut meliputi bidang pertanian, peternakan, perikanan, hortikultura, membatik hingga barbershop.
Mujiono berharap keterampilan yang diperoleh selama berada di Lapas dapat menjadi modal bagi warga binaan untuk hidup mandiri setelah kembali ke masyarakat.
“Dengan begitu, semoga bekal keterampilan ini menjadikan warga binaan mandiri setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Besaran Remisi Beragam
Kalapas Banyuwangi Solichin menjelaskan, besaran remisi yang diterima masing-masing warga binaan berbeda-beda, mulai dari satu hingga enam bulan.
Rinciannya, sebanyak 95 orang menerima remisi satu bulan, 92 orang mendapatkan remisi dua bulan, 142 orang memperoleh remisi tiga bulan, dan 62 orang menerima remisi empat bulan.
Sementara itu, sebanyak 41 warga binaan mendapatkan remisi lima bulan dan 11 orang memperoleh remisi enam bulan.
Solichin menyebut kasus narkotika masih mendominasi perkara warga binaan penerima remisi, dengan jumlah mencapai hampir 60 persen.
“Dari 9 orang RU II, ada 2 orang bebas langsung, 2 orang menjalani subsidair, dan 5 orang sudah bebas bersyarat,” jelas Solichin.
Diberikan kepada Warga Binaan yang Berkelakuan Baik
Solichin menegaskan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah warga binaan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
“Jadi itu semua diberikan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat. Terutama narapidana yang berkelakuan baik minimal enam bulan,” katanya.
Momen haru terlihat ketika dua warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum II dan dinyatakan bebas langsung keluar dari Lapas Banyuwangi.
Setelah menghirup udara bebas, keduanya melakukan sujud syukur di depan gerbang Lapas. Mereka kemudian melangkah pulang untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat.


- Penulis: Redaksi
- Editor: Dhika Resta




Saat ini belum ada komentar