Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengundian Tahap 1 Sipundiwangi, Gadis Asal Bajulmati Dapat Hadiah Motor

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 28 Sep 2025

SUARA BANYUWANGI – Berkat rajin upload struk belanja ke Smart Kampung Banyuwangi, seorang gadis asal Bajulmati raih hadiah sepeda motor dalam Undian Sipundiwangi (Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah di Banyuwangi) tahap I yang dilaksanakan di area Community and Food Day (CFD), Minggu pagi (28/9/2025).

Perasaan kaget dan gembira dirasakan Diah Ayu Prestia Putri saat menerima kabar sebagai pemenang sepeda motor undian Sipundi Wangi langsung dari Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

“Selamat, Diah berhasil mendapatkan hadiah utama sepeda motor pada pengundian perdana program Sipundiwangi,” imbuh Ipuk.

Diah mengaku rutin mengupload struk belanja kuliner ke aplikasi Smart Kampung sejak dia mengetahui ada program Sipundiwangi (Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah di Banyuwangi) yang dimulai pertengahan Juli lalu.

“Alhamdulillah,” jawab gadis asal Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo.

Ipuk menjelaskan, Sipundiwangi adalah program yang bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tertib administrasi.

Masyarakat yang makan di resto, rumah makan, depot, kafe, warung kopi, dan tempat kuliner lainnya di Banyuwangi bisa mendapat undian berhadiah. Terdapat 83 tempat kulineran yang pelanggannya bisa mengikuti undian berhadiah untuk pelanggan mereka.

Puluhan tempat kulineran tersebut yang telah memasang alat perekam transaksi Tax Mapper, Sijakawangi (Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Banyuwangi).

Selain kulineran, masyarakat yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga secara otomatis menjadi peserta undian berhadiah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi Samsudin menambahkan, undian tahap pertama ini berlaku bagi masyarakat yang telah mengupload struk belanjanya pada periode 1 Juli – 24 September 2025. Berikutnya, tahap kedua akan diundi saat peringatan Hari Jadi Banyuwangi pada 18 Desember 2025 mendatang.

“Pada tahap kedua nanti sasarannya lebih luas. Selain kulineran dan PBB, juga akan menyasar konsumen perhotelan dan wajib pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Ditambahkan dia, Pemkab akan menggulirkan sejumlah program stimulus. Di antaranya, penghapusan sanksi denda pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai bentuk keringanan kepada para wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran.

“Juga ada insentif pajak barang dan jasa tertentu sebesar 10 persen,” tutup Samsudin.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Dhika Resta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less