Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terbongkar! Sindikat Curanmor yang Beraksi di 8 TKP Banyuwangi Digulung URC Macan Blambangan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUARA BANYUWANGI – Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat Banyuwangi akhirnya berhasil dihentikan. Tim Unit I Jatanras Satreskrim URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi mengungkap jaringan pelaku beserta penadah hasil curian dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (6/8/2026) dini hari.

Sebanyak lima orang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, joki hingga penadah kendaraan hasil kejahatan.

Kelima tersangka masing-masing berinisial HI (34) sebagai pelaku utama, RY (29) dan JM (26) yang berperan sebagai joki, serta SP (41) dan DAS (32) yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian.

Beraksi di Delapan Lokasi

Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan ini diduga telah beraksi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Para pelaku memilih sasaran di lokasi yang minim pengawasan, seperti area persawahan maupun lokasi hiburan rakyat, termasuk acara sound horeg. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, terutama sepeda motor yang memiliki rumah kunci kontak dalam kondisi rusak.

Setiap aksi dilakukan secara terorganisir. Seorang pelaku bertugas mengawasi situasi sekaligus mengantar eksekutor menuju lokasi, sedangkan pelaku utama mencari kendaraan yang dinilai mudah dibawa kabur.

Terungkap Berkat CCTV

Kasus ini terungkap setelah Tim URC Macan Blambangan melakukan analisis rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian. Dari hasil identifikasi tersebut, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada identitas pelaku.

Petugas kemudian menangkap HI di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengembangkan kasus hingga berhasil mengamankan RY dan JM. Penyelidikan selanjutnya mengungkap jalur penjualan kendaraan curian kepada dua penadah berinisial SP dan DAS.

Meski sempat tidak mengakui perbuatannya, DAS akhirnya tidak dapat mengelak setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam transaksi kendaraan hasil tindak pidana.

Lima Motor Jadi Barang Bukti

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni Honda Supra X, Honda Beat, Yamaha Vega R, Yamaha Jupiter Z, dan Honda Vario.

Seluruh kendaraan kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti kesiapsiagaan URC Macan Blambangan dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memperbaiki rumah kunci yang rusak, serta menghindari memarkir kendaraan di lokasi yang jauh dari pengawasan.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Dhika Resta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less