Streaming
Radio
Breaking News
light_mode
Trending Tags

8 Kasus Narkoba Terbongkar di Banyuwangi, Dua Warga Tegalsari Kuasai Ribuan Gram Sabu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 15 Agu 2025

Banyuwangi – Aparat Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap delapan kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya. Sebanyak 10 pelaku diamankan, dengan barang bukti yang terdiri dari sabu, ekstasi, ganja, dan obat-obatan terlarang lainnya.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengatakan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 4.430,53 gram sabu atau setara dengan lebih dari 4,4 kilogram. “Dari delapan pelaku ini, dua di antaranya sangat menonjol. Anggota berhasil mengamankan sekitar empat kilogram sabu dari tangan mereka,” ujar Rama dalam konferensi pers pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah IS alias Kacong dan R alias Kimin, warga Dusun Tugurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari. Penangkapan IS dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pukul 00.30 WIB di rumahnya, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4.077,9 gram sabu dalam lima paket besar dan 4.490 butir ekstasi dalam 18 paket. Penangkapan R alias Kimin dilakukan setengah jam kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB. Dari R, polisi mengamankan 317,87 gram sabu yang terbagi dalam 12 paket, serta 236 butir ekstasi.

Menurut hasil pemeriksaan, keduanya mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis ilegal ini. Namun, polisi masih mendalami jaringan mereka dan sumber pasokan barang. Rama menegaskan bahwa barang bukti yang mereka peroleh berasal dari luar daerah.

Sabu yang diterima pelaku awalnya berjumlah lima kilogram. Dalam waktu dua bulan, jumlah tersebut menyusut sekitar 7 ons karena sudah diedarkan. “Kami masih terus melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi dan pemasoknya,” kata Rama.

Atas perbuatannya, IS dan R dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara antara enam hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp13 miliar.

Rama menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di Banyuwangi. “Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.*

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less